Page 111 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 111
LEBIH MURAH, AMAN, DAN BERSIH
Kepala BPH Migas
M. Fanshurullah Asa,
Bersma anggota
Komisi VII DPR RI
Ridwan Hisjam dan
Anwar Idris melihat
langsung Jargas di
Gampong Uteunkot,
Lhokseumawe.
Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, kegiatan usaha
hilir migas berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan,
pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga dan diselenggarakan
melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Namun Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan
kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan
komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mengatur kegiatan
usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa agar pemanfaatannya
terbuka bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan
gas bumi di dalam negeri.
Di dalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian
BBM dan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa guna menjamin
ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah
NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam
negeri, Pemerintah sesuai amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001
telah membentuk suatu badan independen, yaitu Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan
◀ 87 ▶