Page 111 - migas - JARGAS UNTUK RAKYAT e-mag version
P. 111

LEBIH MURAH, AMAN, DAN BERSIH













                                                                    Kepala BPH Migas
                                                                    M. Fanshurullah Asa,
                                                                    Bersma anggota
                                                                    Komisi VII DPR RI
                                                                    Ridwan Hisjam dan
                                                                    Anwar Idris melihat
                                                                    langsung Jargas di
                                                                    Gampong Uteunkot,
                                                                    Lhokseumawe.


                  Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, kegiatan usaha
               hilir migas berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan,
               pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga dan diselenggarakan
               melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
               Namun Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan
               kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan
               komoditas  vital dan  menguasai  hajat  hidup  orang  banyak di seluruh
               Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mengatur kegiatan
               usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa agar pemanfaatannya
               terbuka bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan
               gas bumi di dalam negeri.
                  Di dalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan
               pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian
               BBM dan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa guna menjamin
               ketersediaan  dan  kelancaran  pendistribusian  BBM  di  seluruh  wilayah
               NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam
               negeri, Pemerintah sesuai amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001
               telah membentuk suatu badan independen, yaitu Badan Pengatur
               Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan


                                               ◀ 87 ▶
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116